Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-Polres
Berau mengamankan tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Hal ini sesuai jumpa pers Polres Berau, Jumat
(2/9/2022), pagi.melakukan Pres Rilise pengungkapan pelaku kasus pencabulan
anak di bawah umur pada Jumaat (2/9/22) pagi.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik didampingi
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, bahwa pada Selasa 9 Agustus
lalu polisi mendapat laporan terkait
dugaan pencabulan anak perempuan yang berumur 2 tahun 11 bulan yang di lakukan
pada hari Jumat (5/8) pukul 20:00 Wita TKP di rumah pelaku jalan poros Lamin
kelurahan Labanan makmur, dengan terlapor (39).
“Barang bukti yang kita amankan 1 lembar kaos
singlet berwarna putih,1 lembar celana coklat warna biru motif balon,satu
lembar baju kaos abu abu, satu lembar celana pendek berwarna hijau ke kuning
kuningan,”katanya.
Berawal kejadian pada saat pelapor di kamar
bersama tamu tiba tiba datang korban datang sambil menangis, setelah di tanya
dan korban menjawab bahwa kemaluannya telah di masukin batu oleh pelaku,
setelah itu pelapor menidurkan korban karena pelapor merasa keberatan atas
perbuatan keji pelaku, ibu korban lansung melaporkan lansung ke polsek Teluk
Bayur
“Pasal yang kita
kenakan adalah pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UUD No 35 tahun 2024 tentang
perubahan atas undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
jadi setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan maksa
untuk melakukan tipu muslihat atau serangakaian kebohongan atau membujuk anak
malakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dengan hukuman penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar rupiah,” ungkapnya.(sep)